Minggu, 15 Mei 2016

Polisi berhasil meringkus 2 pria diduga pelaku pembunuh Eno Fariah

Polisi berhasil meringkus 2 pria diduga pelaku pembunuh Eno Fariah - Petugas Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pria diduga pelaku pembunuhan sadis terhadap Eno Fariah (18), karyawati PT Polyta Global Mandiri yang tewas mengenaskan usai kemaluannya dimasukan pacul di Kosambi, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan kedua pelaku berinisial R alias D dan IP alias B dilakukan Jatanras Polda Metro Jaya bersama Tim IT dari Mabes Polri sekira pukul 04.00 WIB dini hari.

FOTO SALAH SATU PELAKU PEMBUNUH KEJAM

D ditangkap karena kedapatan memiliki ponsel korban. Sedangkan B diringkus karena di rumahnya terdapat bercak darah. “Benar, tetapi belum tersangka,” ujar Kompol Triyani, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Minggu (15/5/2016).
Kapolsek Teluknaga, AKP Supriyanto juga membenarkan penangkapan itu. Namun, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut sebab masih mengumpulkan keterangan dari keduanya.

Handphone milik korban

Menurutnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti saat ini sedang ada di lokasi kejadian. “Pak Krishna saat ini sedang ada di lokasi, ingin reka ulang, saya belum bisa memberikan keterangan,” kata Supriyanto saat dikonfirmasi.


Nara sumber : 24Berita.Com

Sumber : Okezone.Com
Read More

Tumbuh Uban??Bukan Hanya Karena Faktor Usia , Ada penyebab lain juga

Tumbuh Uban??Bukan Hanya Karena Faktor Usia , Ada penyebab lain juga - Uban enggak melulu karena usia yang sudah tua, lho! Pada dasarnya, rambut menghasilkan menghasilkan warna karena ada perpaduan dua pigmen yang disebut melanin. Bedanya takaran membuatnya bisa berubah warna.


Rambut manusia terdiri dari 2 jenis sel, Keratinosit dan Melanosit. Keratinosit berfungsi untuk membangun keratin guna menghasilkan rambut, sedangkan Melanosit bertanggung jawab untuk pembentukan warna pada rambut.
Kepala manusia terdiri dari ribuan folikel rambut atau kantung kecil, tempat akar dari setiap helaian rambut.

Tapi ternyata, perubahan warna pada rambut juga dikarenakan oleh hasil dari gen yang diwariskan orang tua kamu. Stres juga dapat dapat memicu tingginya tingkat pada kerontokan rambut.

Jadi ketika seseorang berada di bawah stres, hormon stres dapat mengganggu aktivitas melanin dan rambutmu menghasilkan sedikit pigmen, hal itulah yang memungkinkan perubahan warna abu-abu pada rambut.

Namun peneliti belum berhasil menemukan hubungan jelas antara stres dan perubahan warna rambut.
Tetapi akan lebih baik jika kamu menjauhi stres dan melakukan pola hidup yang baik karena stres sendiri bisa saja berdampak pada bagian tubuh lainnya.


Nara Sumber : 24Berita.Com

Sumber : CCN.INDONESIA






Read More

Radiasi Ponsel Bisa Merusak Kualitas Sperma!!

Radiasi Ponsel Bisa Merusak Kualitas Sperma!! - Di era sekarang smartphone sudah menjadi salah satu kebutuhan penting dalam kehidupan sehari-hari. Kendati demikian, penggunaan yang berlebihan ternyata terbukti punya efek buruk bagi kesehatan seksual, terutama bagi pria.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), radiasi gelombang elektromagnetik yang dipancarkan oleh ponsel bisa menjadi polusi dan mengganggu tubuh. Radiasi itu pula yang bisa memperburuk kualitas sperma.
"Paparan radiasi gelombang elektromagnetik radio frekuensi ponsel terbukti menurunkan kualitas dan fungsionalitas spermatozoa manusia secara in vitro," tutur dr Isna Qadrijati, M Kes, dalam ujian terbuka program doktor di Fakultas Kedokteran UGM.


Bagaimana Isna bisa mengetahui hal tersebut? Sebagaimana dilansir KompasTekno dari situs resmi UGM, Jumat (13/5/2016), Isna melakukan penelitan memakai sperma dari hasil ejakulasi pria sehat.
Sperma tersebut kemudian diberi paparan radiasi ponsel secara akut dan kronik. Paparan radiasi tersebut setingkat 2W per kg dan 5,7W per kg selama satu jam dan dua jam.
Hasilnya menunjukkan bahwa semakin lama dan besar paparan radiasi, kualitas serta fungsi sperma secara in vitro menurun.
"Kualitas sperma yang meliputi konsentrasi, motilitas, morfologi menurun. Demikian halnya dengan fungsionalitas sperma juga menurun, baik apoptosis maupun jumlah kalsium intraselulernya," kata dosen Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret ini.


Isna menambahkan, paparan radiasi elektromagnetik ponsel juga berpengaruh pada voltage-gated ca2+ channels (VGCC) sperma.
"Semakin sedikit ekspresi VGSS yang diperoleh, berarti semakin sedikit kanal kalsium yang bersifat terbuka sehingga kualitas dan fungsionalitas sperma semakin rendah," katanya.
Mempertimbangkan risiko tersebut, Isna mengimbau agar pria tidak memakai ponsel secara berlebihan. Dia juga berharap industri bisa memproduksi ponsel yang memiliki tingkat radiasi rendah.

Nara Sumber : 24Berita.Com

Sumber : Tribun.com
Read More

Truk Trailer Tabrak Jembatan hingga Ambruk di KM 8 Tol BSD

Sebuah truk trailer atau tronton menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kilometer 7-8, Jalan Tol BSD, kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, malam ini.


Kecelakaan ini diinformasikan akun Twitter milik TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.
"Trailer menabrak Jembatan penyebrangan di KM 8 (rest area TOL BSD), lalin berimbas padat," tweet @TMCPoldaMetro, Minggu (15/5/2016) malam.

Robohnya jembatan penyeberangan ini mengakibatkan lalu lintas di dekat rest area KM 8 Tol BSD itu menjadi padat.
"Jembatan penyebrangan di KM 8 (rest area TOL BSD) telah roboh, lalin berimbas padat," kicau @TMCPoldaMetro.
Akun Twitter milik Radio Elshinta, ‏@RadioElshinta, juga mengabarkan peristiwa tersebut.
"Tol dari BSD arah Jkt tdk bisa dilewati karena JPO yg di rest area roboh."
"JPO roboh tertabrak Truk yg membawa Crane di KM 7 TOL BSD arah Jakarta."




Nara Sumber : 24Berita.Com



Read More

Hukuman Mati!!Bagi Pemerkosa Di 5 Negara Ini.Indonesia Wajib Mencontoh.

Hukuman Mati!!Bagi  Pemerkosa Di 5 Negara Ini.Indonesia Wajib Mencontoh - Setelah sekian banyak korban pemerkosaan, akhirnya Indonesia membuat hukuman kebiri bagi pemerkosa dengan suntik kimia.

Aturan hukuman ini masih belum berlaku karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah Penggantu UU.
Hukuman tersebut baru saja di putuskan Presiden sendiri pada rapat terbatas (11/5/2016).


Di sejumlah negara, telah sejak lama membuat hukuman mati bagi pemerkosa, hukuman gantung, hukuman rajam, hingga di tembak mati. Inilah ke 5 negara yang menghukum berat pelaku pemerkosaan :

1. Arab Saudi : Dirajam (dilempar batu hingga ajal menjemput)

.- Arab Saudi merupakan negara dengan hukum syariat Islam-nya yang paling tegas. Sebagai negara      tempat lahirnya Islam tentu hukum Isalam selalu  di utamakan di negara ini.
   Hukuman itu di lakukan oleh petugas dan masyarakat yang melihatnya hingga si pemerkosa mati

2.Iran : Dicambuk hingga mati.

.- Iran sangat tegas dalam menghukum pelaku kejahatan. Pemerkosa di nrgri Mullah ini akan                  dicambuk hingga mati. Hukuman ini lebih ngeri daripada di hukum gantung atu tembak.
   Pasalnya pelaku pemerkosa yang di hukum cambuk akan mati secara perlahan-lahan dan merasakan    kesakitan yang laur biasa.

 3.Mesir : Hukuman Gantung.

.- Setelah di nyatakan bersalah pelaku akn di giring ke tiang gantungan.
   Masyarakat pun bisa menyaksikan proses saat pelaku digantung hingga mati.




4.Uni Emirat arab : Tembak Mati

.- Pelaku pemerkosa kan di eksekusi mati di depan regu tembak.
   Pelakunya hanya memiliki waktu bernafas selama 7 hari setelah vonis di jatuhkan.




5.Afganistan : Tembak Mati

.- Pelaku pemerkosa kan di eksekusi mati di depan regu tembak.
   Jika tak ada kata Maaf atau Banding dalam waktu 4 hari pelaku akan di vonis mati.
   Dengan kata lain pelaku hanya punya waktu 4 hari.


Nara Sumber : 24Berita.Com

Butuh Dana tambahan?? KLIK DI sini
Read More

Gaji ke-14 PNS 7,5 Triliun Cair Sebelum Lebaran, Gaji ke-13 PNS 6,5 Triliun Cair bulan Juli


BERITAPNS.COM- Selamat malam sobat beritapns.com, simak berita terbaru mengenai Anggaran dan Jadwal Pencairan gaji Ke-14 dan Gaji Ke-13 PNS.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan secara terpisah kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil/PNS. Artinya pembayaran gaji tersebut akan dilakukan di waktu yang berbeda.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan, pemerintah tidak akan merapel atau menggabungkan pembayaran gaji ke-13 dan THR karena tujuannya memang berbeda.
Gaji ke-14 atau THR akan dinikmati PNS untuk pertama kalinya di tahun ini sebagai pengganti peniadaan kenaikan gaji. Sementara gaji ke-13 diberikan untuk membantu PNS ketika menjelang tahun ajaran baru.

"Yang gaji ke-14 dibayarkan sebelum Lebaran dan untuk gaji ke-13 sebelum masuk pendidikan sekolah. Jadi tidak ada rapel-rapelan, dibayarkan masing-masing," ucap Askolani melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (15/5/2016).

Aslokani menuturkan bahwa Kemenkeu tengah menunggu proses harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian gaji ke-14/THR PNS Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian gaji ke-13 yang saat ini di Kementerian Hukum dan HAM. "Untuk persisnya tunggu PP selesai ya," kata Askolani.

Dari catatan Kemenkeu, pemerintah sudah menganggarkan dana Rp 7,5 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Sementara alokasi anggaran gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun.

Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kemenetrian PAN RB ‎Hidayah Azmi Nasution sebelumnya mengakui, dalam RPP tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli.

"Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah Lebaran belum ada," pungkas dia.
Sumber: liputan6.com
Demikian mengenai Anggaran gaji ke-13 dan Gaji ke-14 PNS tahun 2016 yang kami sampaikan semoga bermanfaat
Read More

Alhamdulillah Kabar Gembira Tunjangan PNS Kini Naik Hingga Rp 22,8 Juta


BERITAPNS.COM- Kabar gembira Buat sobat semua, ini Info mengenai kenaikan tunjangan PNS hingga 28 juta,, Silahkan simak beritanya.


Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti), pemerintah memandang bahwa tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015 perlu disesuaikan.

Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.


Dalam Perpres itu ditegaskan, Pegawai (Pegawai Negeri Sipil/PNS maupun pegawai lain) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemristek Dikti, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS;
d. Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kemristek Dikti.
e. Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
f. Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen;
g. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
h. Pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.


“Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2016 itu.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Sumber: liputan6.com
Semoga kementerian Lian segera menaikan tunjangan Untuk PNSnya seperti yang dilakukan oleh Kemenristek Dikti..
Read More

About

S.U.N adalah Smart Update News dimana Kumpulan informasi teknologi ter-Update

Page Views

Blog Archive

Designed By S.U.N