Tampilkan postingan dengan label ASN Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ASN Indonesia. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Mei 2016

PNS Harus Baca!!! Ini Dia Kabar Yang Paling Ditunggu PNS


BERITAPNS.COM- Assalamualaikum wr..wn
Salam sejahtera baut kita semua.

Informasi berikut kami hadirkan mengenai pembahasan RPP Pencairan gaji ke-14 dan gaji ke-13 PNS tahun 2016.

Tinggal dua bulan lagi, PNS akan menerima gaji ke-13 dan 14 berupa tunjangan hari raya. Sebab, saat ini tengah digodok RPP  tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13.
"Saat ini lagi proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah harmonisasi baru dikembalikan lagi ke KemenPANR-B kemudian diajukan ke presiden,” ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur KemenPAN-RB Hidayah Azmi Nasution, Jumat (13/5).
Dia mengakui, dalam RPP tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2016. “Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada,” jelasnya.
Dia menambahkan, THR merupakan pengganti kenaikan gaji PNS setiap tahun yang sering disebut gaji ke-14.  Namun, besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok.
Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.
Sebelumnya, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). “Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran,”ujar Yuddy.
Sumber: jpnn.com
Semoga saja gaji ke-14 dan Gaji ke-13 PNS segera cair!!!.

Read More

Kamis, 12 Mei 2016

Waduuuhh Takut...Ternyata Gaji PNS Malas Itu Haram Lho!


BERITAPNS.COM- Judul berita ini memang aga nyeleneh dan mengundang kontroversi, namun sobat jangan dulu mengjudje berita ini, simak dulu alasan kenapa Gaji PNS yang bermalas-malasan itu  Haram?.

Dampak Negatif Yang Ditimbulkan Akibat PNS Yang Bermalas-Malasan - Pegawai Negeri Sipil adalah aparat Negara yang ditugaskan untuk berbagai macam bidang, sesuai dengan bidang-bidang yang mereka geluti, apakah  itu sebagai tenaga guru ataukah kerja di kantor-kantor dan lain sebagainya. 

Dampak Negaif Yang Ditimbulkan Akibat PNS Yang Bermalas-Malasan

Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya akan memberikan beberapa penjelasan mengenai Dampak Negatif Yang Ditimbulkan Akibat PNS Yang Bermalas-Malasan, menurut penilaian dan pandangan Agama Islam. Berikut kata-kata dan renungannya di bawah ini adalah: Perhatikan dan simaklah dengan baik.

Peringatan!

Bagi PNS yang bermalas-malasan, maka dapat dikatakan secara tidak langsung mereka makan uang haram. Karena tidak sesuai dengan apa yang mereka lakukan dibandingkan dengan upah yang mereka terimah.

Bagi PNS yang bermalas-malasan, akan berdampak negatif pada keluarganya, baik istrinya maupun anak-anaknya. Karena uang yang didapakan tidak diridhoi dan dirahmati oleh Allah Swt.

Bagi PNS yang bermalas-malasan, tanggung jawabannya sangatlah berat  dan besar di hadapan Allah Swt. Karena ini berkaitan janji dan sumpah yang pernah dikatakan sebelum menjadi PNS dan bahkan telah bersumpah di hadapan Kitab suci Al-Qur’an.

Bagi PNS yang enggan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, justru akan merugikan Negara dan bahkan PNS yang seperti itu tidak layak menjadi PNS. Karena prilaku dan sifatnya tidak sesuai dengan isi PANCASILA, kita sebagai bangsa Indonesia.

PNS yang suka bermalas-malasan, upah dan gajih yang diterimahnya selama ini, itu akan menjadi lawan dan musuh di akhirat nanti.

Bagi PNS yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan bahkan menomor duakan tugasnya sebagai PNS. Maka PNS itu tidak patut kita contohi. 

PNS yang suka bermalas-malasan, harusnya diberikan sanksi dan kalau bisa upah yang diberikan/diterimahnya haruslah dikurangi. Karena merugikan Negara dan bahkan mempermainkan Agama Allah Swt.

PNS yang suka bermalas-malasan, maka hidupnya tidak akan pernah merasa bahagia dan tenang. Karena apa yang mereka peroleh tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Walaupun pekerjaannya halal tapi cara untuk memperolehnya adalah haram. Karena tidak memenuhi kewajiban dan apa yang pernah mereka janjikan.

Seharunya menjadi PNS itu harus memberikan sesuatu yang berharga buat pengabdian buat Negara. Bukan jutsru bermalas-malasan. Memang kebanyakan orang ingin jadi PNS. Karena dianggapnya sangat menguntungkan dan bahkan ketika mereka pun pensiun mareka tetap terimah gajih/upah. Tapi ingat pertanggung jawabannya sangat berat dan sangat besar di hadapan Allah Swt. Jadi Hati-hatilah dalam melakukan tugas anda.
Artikel sejenisnya : Renungan Hidup: Kisah Seorang Guru Dan Murid-Muridnya
Sebagai Catatan Penting:

Masukan buat para pemimpin dan para pemerintah kita di Indonesia, jikalau bisa jika ada PNS yang bermalas-malasan dan tidak memenuhi kewajiban apa yang seharunya mereka lakukan. Maka perlu ditindak lanjuti dengan serius dan tegas. Karena ini berhubungan dengan kerugian Negara dan berhubungan dengan eksistensi kita sebagai umat beragama.

Bagi para PNS yang suka bermalas-malasan, ingatlah janji-janji dan sumpah-sumpah disaat kalian di sumpah secara hukum dan secara Agamis yaitu di hadapan Al-Qur’an.

Bagi PNS yang suka bermalas-malasan, ingatlah Allah Swt. Karena setiap apa yang kita dapatkan dan peroleh selama ini, semuanya akan diperlihatkan dan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah Swt.

Bagi PNS yang suka bermalas-malasan, jangan pernah berprinsip dan bermasa bodoh bahwa apa yang kalian lakukan dan perbuat tidak sesuai dengan apa yang seharunya anda lakukan. Maka anda akan melihat hasilnya, kalau bukan di dunia maka di akhirat nanti kalian akan di adili seadil-adilnya.

Demikianlah artikel dan renungan hidup pada hari ini, semoga bermanfaat dan dapat membuat anda semua sadar bahwa hidup ini hanya sekali saja. Dan jangan pernah menganggap perbuatan buruk yang kalian lakukan secara terang-terangang ataupun tidak, semuanya akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah Swt.

Mohon maaf jika artikel pada kali ini, menyinggung atau membuat anda merasa tidak nyaman. Karena saya pribadi hanya ingin mengingatkan kepada anda semua, bahwa hidup itu harus kita jalani sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah Swt. 

Karena kapan tidak kita menyadarinya apa yang kita lakukan selama ini adalah salah. Maka semuanya akan menyesal dikemudian hari. Dan penyesalan pada waktu itu tidaklah berlaku lagi. Maka dari itu perbaikilah hidup anda mulai dari sekarang dan minta ampunlah kepada Allah Swt, jika selama anda menjadi PNS anda suka bermalas-malasan dan berjanjilah kepada diri anda sendiri bahwa apa yang anda lakukan selama ini tidak akan mengulanginya lagi. Dan bahkan berusahalah untuk memperbaikinya sesuai dengan sumpah dan janji-janji anda secara hukum dan secara agama.

Semoga kita semua jauh dari sifat takabbur dan membanggakan diri dan semoga juga kita kembali kepada-Nya dalam keadaan suci dan bersih dari dosa. Amin Ya Rabbal Alamin.


Demikian informasi yang  kami sampaikan semoga ada manfaatnya.. Amiiin

Read More

Rabu, 11 Mei 2016

Alhamdulillah Resmi!!!Tunjangan PNS Bakal Ditambah Jaminan Kecelakaan dan Kematian


BERITAPNS.COM- Selamat buat PNS karena PP No.70 Tahun 2015 sudah disahkan sehingga sudah resmi PNS akan mendapat Jaminan kecelakaan Kerja dan Tunjangan Kematian. Berikut informasi yang kami sampaikan.

Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro mengingatkan bahwa para pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki hak tambahan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Jadi, jika ada yang mengalami kecelakaan ataupun meninggal  dunia saat menjalankan tugas, PNS mendapatkan tunjangan. 
Iqbal menjelaskan, jaminan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara. 
"Kedua jaminan tersebut sudah berlaku sejak 1 Juli 2015. Kami perlu sosialisasikan karena masih banyak yang belum mengetahui," kata Iqbal, Sabtu (24/10). 
Iqbal menambahkan, jaminan kecelakaan kerja yang bisa didapat PNS berupa pengobatan dan perawatan sampai sembuh. Jaminan itu bisa juga didapat melalui mekanisme klaim.
Sedangkan bagi PNS yang meninggal dunia saat bertugas, jaminan kematian dijanjikan cair tidak lebih dari satu jam setelah pengurusan. Jaminan tersebut diberikan kepada pasangan atau anak dari PNS yang meninggal. 
Pada Sabtu (24/10) pagi, Taspen pun untuk pertama kalinya mencairkan JKM kepada Atik Sartika senilai Rp 322 juta. Suami Atik, Dulman Effendi, PNS golongan III C Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Jawa Barat Kementerian Kehutanan tewas saat memadamkan kebakaran hutan. 
"Rp 322 juta itu termasuk jaminan pendidikan anak, tunjangan hari tua, biaya pemakaman. Tapi, istri almarhum juga tetap mendapat uang pensiunan milik suaminya setiap bulan," ujar Iqbal. 
Demikian berita yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat silahkan like fanspage kami untuk mendapatkan berita terbaru dari kami.
Demikian informasi Mengenai PP 70 Tahun 2015 yang sudah disahkan sehingga PNS resmi Mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Tunjangan Kematian
Read More

Senin, 09 Mei 2016

Wajib Baca! Ini Aturan Baru Tentang Uang Makan Bagi PNS

BERITAPNS.COM- Selamat datang di website kami tercinta yang membahas berita terbaru seputar Guru dan PNS, silahkan bergabung dengan BERITAPNS.COM dengan cara Like fanspage kami atau bisa juga lewat Google+ kami.
Informasi terbaru kani hadirkan ketengah sobat Semua tentang aturan terbaru mengenai Uang makan PNS 2016. SIlahkan disimak informasi selengkapnya....

Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru tentang uang makan bagi PNS alias Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan baru itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan nomor 72 /PMK.05/2016 tertanggal 27 April 2016. 
Dalam aturan itu disebutkan, uang makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan. Besaran uang makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan tidak hadir kerja; sedang melaksanakan perjalanan dinas; sedang melaksanakan cuti; sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan delapan jam.
Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan delapan jam dapat diberikan uang makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.
Bagaimana pembayaran uang makan? Sama seperti aturan sebelumnya, uang makan dibayarkan setiap satu bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya.
Dalam hal uang makan tidak dapat dibayarkan setiap satu bulan sebagaimana dimaksud, uang makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus. 
Khusus untuk uang makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Pembayaran uang makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN.
Dalam hal pembayaran uang makan tidak dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN, KPA mengajukan permohonan kepada kepala KPPN atas pembayaran uang makan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening Bendahara Pengeluaran.
Pembayaran uang makan dengan mekanisme pembayaran pengeluaran langsung melalui rekening Bendahara dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah. 
Pembayaran uang makan dilaksanakan dengan memperhitungkan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan. 
PNS yang Diperbantukan
Pembayaran uang makan Bagi PNS yang diperbantukan atau diperkerjakan pada instansi pusat di luar Satker induknya dibayarkan oleh instansi pusat tempat PNS pusat tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.
Uang Makan bagi PNS pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi daerah dibayarkan oleh instansi daerah tempat PNS pusat tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.
Sementara uang Makan bagi PNS daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi pusat dibayarkan oleh instansi pusat termpat PNS daerah tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.
Dalam hal uang makan tidak dibayarkan oleh instansi pusat atau instansi daerah tempat PNS pusat tersebut diperbantukan atau dipekerjakan, uang makan dibayarkan oleh Satker induknya.
Dalam rangka pembayaran uang makan oleh Satker induk, pimpinan instansi pusat atau instansi daerah tempat PNS pusat diperbantukan atau dipekerjakan menyampaikan surat permintaan pembayaran Uang Makan kepada kepala Satker induk.
Surat permintaan pembayaran uang makan dilampiri dengan daftar hadir kerja PNS pusat yang bersangkutan; surat pernyataan bahwa PNS pusat yang bersangkutan tidak diberikan uang makan yang ditandatangani oleh kepala Satker tempat PNS pusat diperbantukan atau dipekerjakan.
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dibuat sesuai format yang turut ditetapkan Peraturan Menteri ini. 
Sumber: Rakyatku.com
Demikian informasi mengenai aturan Baru Uang Makan PNS, Bagikan informasi ini agar semua PNS mengetahuinya. Terima Kasih.....
Read More

Minggu, 08 Mei 2016

Wajib Baca!!! Ini Hak Terbaru Dari Ahli Waris PNS Yang Meninggal Dunia


BERITAPNS.COM- Berita terbaru kami hadirkan untuk sobat sekalian mengenai Hak Terbaru dari Ahli waris PNS yang meninggal dunia. Mungkin sobat belum tahu semua apa saja Hak yang akan diperoleh Ahli waris jika orang Tuanya Meninggal Dunia baik sebelum dan sesudah Pensiun, sekarang kami akan mengupas lebih dalam. Artikel ini kami sandur dari pemberitaan Gajibaru.com.


Kematian adalah hal yang pasti dan tidak mungkin dapat dihindari. Kematian adalah misteri Ilahi dan pasti akan menimpa siapa saja, termasuk seorang PNS. Terkait dengan kematian ini, pemerintah telah memperhatikan nasib ahli waris yang ditinggalkan.

Sebelum membahas mengenai hak ahli waris jika ada PNS yang meninggal dunia, perlu dibedakan terlebih dahulu jenis kematiannya.

Di dalam dunia PNS ada dua jenis kematian yaitu
 Wafat dan Tewas. Keduanya memang secara bahasa merupakan sinonim, tapi dampak dari kedua istilah tersebut sangat berbeda terkait dengan asuransi sosial yang akan diterimanya.

Jika seorang PNS meninggal biasa, misal karena sakit yang bukan karena dinas, kecelakaan pada saat sedang jalan-jalan, kematian PNS tersebut dinamakan
 wafat.

Sedangkan jika PNS meninggal karena kecelakaan saat sedang dinas, atau menderita penyakit karena dinas lalu meninggal, maka kematian PNS tersebut dinamakan
 Tewas, dan tentu saja ada tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk diterbitkan SK Tewas.

Pada kesempatan kali ini akan saya tuliskan kasus jika seorang PNS meninggal dengan kriteria
 Wafat, bukan Tewas.

Dasar Hukum

Dasar Hukum yang berkaitan dengan PNS yang meninggal di antaranya adalah:

1.                  UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Juda Pegawai.
2.                  UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
3.                  UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
4.                  UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian berikut UU Perubahannya.
5.                  PP Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS. 
6.                  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KMK.06/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil.
8.                  Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor SE-90/A/1989 tanggal 26 Juli 1989mengenai Gaji Terusan.


Hak Ahli Waris saat PNS Meninggal Dunia

Jika anda seorang duda/janda/anak dari seorang PNS, dan kebetulan anda mendapat musibah dengan meninggalnya istri/suami/orang tua anda, maka penting bagi anda untuk mengetahui apa saja hak-hak anda setelah ia meninggal dunia.

Adapun hak bagi duda/janda/anak PNS yang ditinggal mati oleh istri/suami/orang tuanya berhak untuk mendapatkan:

1.                  Gaji Terusan.
2.                  Jaminan Kematian.
3.                  Asuransi Kematian/Askem (THT).
4.                  Asuransi Dwiguna (THT). 
5.                  Pensiun Janda/Duda/Anak.
6.                  Pengembalian Uang Taperum PNS


1. Gaji Terusan

Setelah PNS meninggal dunia, jika ia meninggalkan seorang suami/istri (duda/janda) atau anak/orang tua, maka duda/janda/anak/orang tua PNS yang meninggal dunia (wafat) berhak mendapatkan gaji terusan selama 4 bulan berturut-turut sebesar penghasilan terakhir sebelum ia meninggal dunia.

Gaji terusan diberikan bulan berikutnya setelah bulan PNS tersebut meninggal dunia.

Sebagai contoh, PNS meninggal dunia pada tanggal 7 April 2016, maka gaji terusan diberikan selama 4 bulan berturut-turut mulai bulan Mei s.d. Agustus 2016.

Bulan September 2016, tidak diberikan gaji terusan lagi karena mulai September 2016 duda/janda/anak PNS tersebut akan menerima Pensiun pertamanya.

Gaji Terusan besarnya sama dengan gaji induk terakhir, hanya saja tidak dipotong IWP yang 10%. Gaji terusan hanya dikenakan potongan 2% untuk asuransi kesehatan.

Gaji Terusan dibayarkan ke rekening Bendahara Pengeluaran, bukan ke Rekening PNS yang bersangkutan, karena sudah meninggal

2. Jaminan Kematian (JKM)

Sesuai dengan PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN, jika ada PNS yang meninggal dunia (wafat), maka ahli warisnya berhak untuk mendapatkanJaminan Kematian berupa:

1.                  santunan sekaligus sebesar Rp15.000.000,-.
2.                  uang duka wafat (UDW) sebesar tiga kali gaji pokok terakhir,-.
3.                  biaya pemakaman sebesar Rp7.500.000,-.
4.                  bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,- setelah kepesertaan mencapai minimal 3 tahun (kepesertaan terhitung mulai 1 Juli 2015 bagi PNS yang diangkat sebelum 1 Juli 2015).

Bantuan beasiswa diberikan kepada 1 orang anak dengan ketentuan hampir sama seperti pada pembayaran tunjangan anak yaitu:

1.                  masih sekolah atau kuliah;
2.                  berusia paling tinggi 25 tahun;
3.                  belum pernah menikah; dan
4.                  belum bekerja.

Bantuan beasiswa ini diberikan paling cepat pada tahun 2018 nanti setelah 3 tahun dari 1 Juli 2015.

Urutan ahli waris yang berhak mendapatkan JKM adalah:

1.                  Istri/suami yang sah.
2.                  Jika tidak ada istri/suami yang sah maka diberikan kepada anak.
3.                  Jika tidak ada anak, maka orang tua.
Pengajuan Jaminan Kematian, termasuk UDW, diajukan oleh ahli waris ke PT Taspen, bukan ke Kantor PNS tersebut bekerja.

3. Asuransi Kematian (Askem).

Sesuai dengan KMK Nomor 478/KMK.06/2002, bahwa hak peserta Program Tabungan Hari Tua (THT) bagi PNS yang meninggal dunia adalah:

·                     Manfaat Asuransi Dwiguna; dan
·                     Manfaat Asuransi Kematian (Askem).

Jika PNS meninggal dunia, Asuransi Kematian dibayarkan sebesar 2 x Penghasilan terakhir (Gaji Pokok + Tunjangan Istri/Suami + Tunjangan Anak).

Sebagai contoh, seorang PNS Golongan III a, masa kerja golongan 3 tahun, punyaseorang istri dan seorang anak meninggal dunia pada 6 April 2016. Berapa besar asuransi kematian yang dibayarkan?

Pertama-tama lihat Gaji Pokok PNS yang bersangkutan di PP Nomor 30 Tahun 2015untuk gaji pokok PNS Tahun 2015 dan 2016.

Dari tabel gaji pokok PNS tersebut dapat dilihat bahwa gaji pokok PNS Gol III a denganMKG 3 tahun adalah Rp2.534.000,-.

Dengan demikian, dapat dihitung penghasilan terakhir PNS yang bersangkutan adalah:

1.                  Gaji Pokok          = Rp2.534.000,-.
2.                  Tunjangan Istri     = Rp253.400 (10% x Gaji Pokok)
3.                  Tunjangan Anak   = Rp50.680,- (2% x Gaji Pokok)
Total Penghasilan terakhir = Rp2.838.080,-.

Sehingga Asuransi Kematian yang dibayarkan = 2 x penghasilan terakhir = Rp5.676.160,-.


4. Asuransi Dwiguna

PNS yang meninggal dunia juga berhak atas Asuransi Dwiguna (Tabungan Hari Tua) yang dibayarkan kepada ahli warisnya. Rumus perhitungan Asuransi Dwiguna adalah:

Asuransi Dwiguna = {0,60 x Y1 x P1} + {0,60 x Y2 x (P2-P1)}
Di mana:

1.                  Y1 = selisih antara batas usia pensiun 58 tahun dengan usia Peserta pada saat mulai menjadi Peserta.
2.                  P1 = penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pokok PNS, yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Isteri, dan Tunjangan Anak.
3.                  Y2 = selisih antara batas usia pensiun 58 tahun dengan usia Peserta pada tanggal 1 Januari 2001.
4.                  P2 = penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum Peserta berhenti sebagai PNS, yang menjadi dasar potongan iuran, terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Isteri, dan Tunjangan Anak.

Untuk perkiraan pastinya, tidak usah repot-repot menghitung dengan rumus di atas karena sudah ada estimasi hak THT Asuransi Dwiguna dari website Taspen.


5. Pensiun Bulanan

Seorang PNS yang meninggal dunia, berapapun masa kerjanya, berhak atas pensiunyang diberikan kepada ahli warisnya.

Untuk pensiun janda/duda, besaran pensiun pokoknya adalah 36% dari dasar pensiun(gaji pokok sesuai dengan PP tentang Penggajian PNS).

Jika PNS meninggal tidak meninggalkan janda/duda, maka pensiun janda/duda diberikan kepada anak/anak-anaknya yang memenuhi syarat.

Selanjutnya, jika tidak meninggalkan janda/duda/anak, maka pensiun janda/dudadiberikan kepada orang tuanya dengan besaran 20% x 36% x dasar pensiun.

6. Pengembalian Uang Taperum PNS

Jika PNS yang meninggal dunia, semasa hidupnya belum pernah mengajukan Uang Muka Perumahan atau Bantuan Uang Muka Perumahan ke Bapertarum PNS, maka pada saat pensiun, oleh PT Taspen dibayarkan juga Iuran Taperum yang selama ini dibayarkan oleh PNS yang bersangkutan tiap bulannya, yang dipotong dari gaji bulanan.

Jadi Taperum PNS ini tidak dimintakan lagi ke Bank seperti BRI, tapi Taperum ini dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan JKM, THT, dan juga Taperum itu sendiri.

Baca Juga informasi penting ini: 
Kabar Gembira, Dana THR PNS Sudah Siap dan Dipastikan Cair 10 Hari sebelum Lebaran!

Demikian informasi ini kami bagikan untuk sobat semua semoga ada manfaatnya, terima kasih

Sumber :Gajibaru.com


Read More

About

S.U.N adalah Smart Update News dimana Kumpulan informasi teknologi ter-Update

Page Views

Blog Archive

Designed By S.U.N