Tampilkan postingan dengan label Tunjangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tunjangan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Mei 2016

Alhamdulillah Kabar Gembira Tunjangan PNS Kini Naik Hingga Rp 22,8 Juta


BERITAPNS.COM- Kabar gembira Buat sobat semua, ini Info mengenai kenaikan tunjangan PNS hingga 28 juta,, Silahkan simak beritanya.


Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti), pemerintah memandang bahwa tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015 perlu disesuaikan.

Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.


Dalam Perpres itu ditegaskan, Pegawai (Pegawai Negeri Sipil/PNS maupun pegawai lain) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemristek Dikti, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS;
d. Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kemristek Dikti.
e. Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
f. Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen;
g. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
h. Pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.


“Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2016 itu.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Sumber: liputan6.com
Semoga kementerian Lian segera menaikan tunjangan Untuk PNSnya seperti yang dilakukan oleh Kemenristek Dikti..
Read More

Rabu, 11 Mei 2016

Alhamdulillah Resmi!!!Tunjangan PNS Bakal Ditambah Jaminan Kecelakaan dan Kematian


BERITAPNS.COM- Selamat buat PNS karena PP No.70 Tahun 2015 sudah disahkan sehingga sudah resmi PNS akan mendapat Jaminan kecelakaan Kerja dan Tunjangan Kematian. Berikut informasi yang kami sampaikan.

Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro mengingatkan bahwa para pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki hak tambahan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Jadi, jika ada yang mengalami kecelakaan ataupun meninggal  dunia saat menjalankan tugas, PNS mendapatkan tunjangan. 
Iqbal menjelaskan, jaminan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara. 
"Kedua jaminan tersebut sudah berlaku sejak 1 Juli 2015. Kami perlu sosialisasikan karena masih banyak yang belum mengetahui," kata Iqbal, Sabtu (24/10). 
Iqbal menambahkan, jaminan kecelakaan kerja yang bisa didapat PNS berupa pengobatan dan perawatan sampai sembuh. Jaminan itu bisa juga didapat melalui mekanisme klaim.
Sedangkan bagi PNS yang meninggal dunia saat bertugas, jaminan kematian dijanjikan cair tidak lebih dari satu jam setelah pengurusan. Jaminan tersebut diberikan kepada pasangan atau anak dari PNS yang meninggal. 
Pada Sabtu (24/10) pagi, Taspen pun untuk pertama kalinya mencairkan JKM kepada Atik Sartika senilai Rp 322 juta. Suami Atik, Dulman Effendi, PNS golongan III C Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Jawa Barat Kementerian Kehutanan tewas saat memadamkan kebakaran hutan. 
"Rp 322 juta itu termasuk jaminan pendidikan anak, tunjangan hari tua, biaya pemakaman. Tapi, istri almarhum juga tetap mendapat uang pensiunan milik suaminya setiap bulan," ujar Iqbal. 
Demikian berita yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat silahkan like fanspage kami untuk mendapatkan berita terbaru dari kami.
Demikian informasi Mengenai PP 70 Tahun 2015 yang sudah disahkan sehingga PNS resmi Mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Tunjangan Kematian
Read More

PNS Harus Tahu! Ini Kalendar Keuangan Tahunan PNS yang Membahas Tentang Waktu Pencairan Gaji dan Berbagai Tunjangan PNS


BERITAPNS.COM- Selamat datang di Beritapns.com yang membahas tuntas mengenai Gaji dan Remunerasi PNS dan Honorer baik Itu Guru dan Non Guru. Pada kesempatan kali ini kami akan menyampaikan informasi mengenai kalendar tahunan Keuangan PNS yang membahas tentang jadwal waktu pembahasan hingga pencairan Gaji dan Berbagai tunjangan PNS secara nasional.

Setiap tahun ada momen yang berhubungan dengan keuangan dan kesejahteraan PNS seperti kenaikan gaji PNS, penerimaan gaji 13, persetujuan remunerasi dan lain-lain. Boleh dikatakan peristiwa ini merupakan kalender rutin yang terjadi sepanjang tahun anggaran seperti yang diuraikan dibawah ini.

Februari s/d April – Penerbitan PP Kenaikan GajiPada kisaran bulan ini PP kenaikan atau perubahan gaji PNS beserta pensiunan diterbitkan bersamaan dengan PP kenaikan gaji anggota Polri dan TNI. Peraturan yang ditandatangani presiden ini melampirkan besaran gaji pokok baru yang diterima berdasarkan golongan, masa kerja dan berlaku surut, artinya kenaikan gaji pokok berlaku mulai bulan Januari.
Tahun-tahun sebelumnya PP kenaikan gaji biasanya dikeluarkan pada bulan Februari, namun tahun 2013 kemarin PP baru diterbitkan pada bulan April tepatnya tanggal 11 (semoga tahun ini bisa lebih cepat).
Setelah terbit PP perubahan gaji ini, tidak membutuhkan waktu yang lama Kemenkeu melalui Ditjen Perbendaharaan segera mengeluarkan juknis pembayaran.
Mei dan Oktober – Persetujuan DPR tentang Tunjangan Kinerja K/LMengacu pada periode sebelumnya, persetujuan DPR tentang pemberian tunjangan kinerja pada kementerian dan lembaga dilaksanakan pada bulan Mei atau Oktober. Hal ini berkaitan juga dengan jadwal paripurna DPR serta pengajuan surat dari Kemenkeu.
Juni – Pembayaran Gaji 13Sejak pertama kali diberikannya gaji 13 pada tahun, penerbitan peraturan pemerintah tentangpemberian gaji 13 selalu konsisten dikeluarkan pada bulan Juni. Secara khusus juga bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di sekolah.
Bagi PNS instansi vertikal pada kementerian/lembaga yang sudah disetujui tunjangan kinerja-nya, akan menerima remunerasi ke-13.
Juli – Terbit Standar Biaya Masukan dan KeluaranKemenkeu pada awal Juli akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang standar biaya masukan dan standar biaya keluaran tahun berikutnya. Standar biaya ini menjadi pedoman K/L dalam menyusun semua kegiatan yang didukung anggaran dalam DIPA.
Termasuk yang menjadi perhatian khusus di sini apakah ada perubahan uang makan PNS, uang lembur dan uang makan lembur. Terakhir adanya kenaikan uang makan PNS 2 tahun lalu yakni TA 2012.
16 Agustus – Pengumuman kenaikan gaji PNSSebagai konvensi ketatanegaraan yang dipraktikan sejak dulu, pidato kenegaraan Presiden RI di depan Paripurna DPR merupakan momen presiden mengumumkan kenaikan gaji PNS, Polri, TNI tahun depan beserta persentasenya. Pada tanggal ini juga dapat diketahui kebijakan keuangan pegawai lainnya seperti penganggaran remunerasi, pemberian gaji 13 apakah masih ada atau dihentikan.
Desember – Percepatan Pembayaran Uang Makan dan RemunerasiDesember adalah bulan terakhir tahun anggaran berjalan, sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan tahun berjalan, uang makan dan tunjangan kinerja yang biasanya diberikan pada bulan berikutnya pembayaran dipercepat pada bulan berjalan (Desember).
Lain-lainPerubahan lainnya yang berhubungan dengan kesejahteraan PNS adalah kenaikan tunjangan beras. Perubahan tunjangan beras ini mengikuti harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog. Dengan mekanisme seperti ini hampir dipastikan tiap tahun tunjangan beras akan selalu berubah (naik) karena harga pembelian pemerintah (HPP) kepada petani tidak mungkin turun.
Keterangan: kalendar ini bisa berubah sewaktu-waktu seiring bertambahnya komponen gaji dan Tunjangan yang akan diterima PNS, seperti tahun 2016 ini PNS akan menerima gaji ke-14
Sumber: setagu.net
Demikian informasi mengenai Kalendar keuangan PNS yang membahas mengenai jadwal pembahasan sampai jadwal pencairan Gaji dan berbagai Tunjangan PNS secara Nasional
Read More

Minggu, 01 Mei 2016

Guru Wajib Baca!!! Cara Mengajukan Tunjangan Fungsional Guru Honorer 2016


Tunjangan Fungsional Guru  Honorer 2016

Selamat datang sobat Beritapns.com, selamat membaca informasi terbaru dari kami mengenai cara mengajukan tunjangan fungsioal bagi Guru honorer 2016.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan juga mendukung kinerja guru dengan cara menyiapkan sejumlah sekenario untuk memberikan sejumlah tunjangan insentif pada para guru (dilansir dari media JPNN.com). Skenario tersebut akan dimasukkan dalam program memuliakan guru yang tengah disusunnya, termasuk dengan Tidak menghapus Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 akan tetapi menggantinya dengan Tunjangan Kinerja, demikian pernyataan resmi dari Kemendikbud yang disampaikan oleh Sumarna Surapranata selaku Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud yang dilansir dari website resmi kemdikbud.go.id.

lantas bagaimana dengan guru honorer (non PNS) ?...

Tunjangan Fungsional untuk Guru honorer (guru non PNS)
Syarat Pengajuan Tunjangan Fungsional Guru Honorer - Pemerintah telah menyiapkan Tunjangan Fungsional Guru (TFG). TFG sendiri merupakan program pemberian subsidi kepada guru non PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru non PNS sebesar Rp. 300.000,- perbulannya yang pembayaranya dicairkan setiap 6 bulan sekali. Yang mendapatkan Tunjangan Fungsional yaitu; Guru bukan PNS meliputi GTT dan GTY yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat/Daerah/Komite dll) dan Guru Yayasan yang mengajar di sekolah-sekolah lingkungan Kemendikbud dan Kemenag. Syarat mendapatkan tunjangan fungsional Guru adalah dibawah ini;

Sebelum mengajukan usul Tunjangan fungsional Guru yang menerima Tunjangan Fungsional adalah guru;
1. Jam mengajarnya mencapaii 24 jam dibuktikan dengan SK Pemb Tugas Terakhir
2. Masa kerja minimal 5 tahun yang mengajar di sekolah swasta dan minimal 6 tahun bagi yang mengajar di sekolah Negeri.

Cara Pengajuan Tunjangan Fungsional Guru Honorer / Non PNS - Pengajuan Usul mendapatkan tunjangan fungsional ke pusat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, dengan dapat menentukan kuota sendiri, berarti disdik dapat mengusulkan Guru/PTK sebanyak-banyaknya sesuai dengan keadaan di daerah masing-masing.Pada prinsipnya yang mengajukan / usul Tunjangan Fungsional adalah sekolah (Kepala Sekolah) tetapi berkas boleh diantar langsung oleh PTK ybs ke Dinas Pendidikan Kab/Kota.

1. Surat Pengantar dari KUPT Kecamatan
2. Fotocopy SK awal bertugas s.d. sk yg terakhir dilegalisir oleh Kepala Sekolah
3. Fotocopy NUPTK dilegalisir oleh Kepala Sekolah
4. Fotocopy SK Pembagian tugas mengajar yg terakhir dilegalisir oleh KUPT
5. Fotocopy rekening bank
6. Fotocopy NPWP

Tunjangan Fungsional Non PNS - Berkas persyaratan tersebut bisa diantarkan  ke  Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota bagian Program, dan pihak Dinas Pendidikan yang akan mengajukan ke pusat. Informasi yang lebih lengkap dapat ditanyakan ke Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota masing-masing. Sebelum mengajukan jangan lupa untuk banyak-banyak berdo'a, supaya urusan kita menjadi lancar. Sekian terimakasih, semoga bermanfaat, sukses terus untuk guru-guru Indonesia....
Kriteria Guru Honorer Penerima Tunjangan  -  Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik sertamemenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Kriteria guru penerima STF adalah  sebagai berikut: 

1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 
2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan; 

3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; 

4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV. 

5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional. 

6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik

Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional Non PNS / Guru Honorer - Pemerintah menentukan kuota calon subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data penerima subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini. Pemerintah menentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas. 


Pemerintah menetapkan calon guru penerima subsidi tunjangan fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang diberikan. 

Sebelum penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs: (Cek Info PTK) Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing 

Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon penerima subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun. 

Berdasarkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan melalui 2 tahap. 

KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana. 

Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Read More

Selasa, 26 April 2016

Alhamdulillah Insentif Akan Cair, Ini Kriteria Guru yang Menerima


Beritapns.com- Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat sobat dimanapun berada, 
Insentif Bagi guru sangat dinanti karena dengan adanya dana insentif ini paling tidak akan membantu Guru yang belum tersentuh sertifikasi (TPG).Mengenai kapan pencairan dana insentif dan persyaratan Guru untuk mendapatkanya akan kami kupas mendalam di artikel ini, simak saja langsung.

Tunjangan Insentif Segera Caiir!!!


Kabar gembira bagi guru honorer atau guru non PNS. Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mencairkan uang insentif. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, paling lambat rapelan uang insentif akan cair di akhir bulan April.

Berbeda dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), proses pembayaran insentif bagi guru non PNS ini dana secara langsung ditransfer dari Kemendikbud ke rekening guru yang bersangkutan. 


Sedangkan untuk pencairan TPG, prosesnya di transfer dari pusat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan diteruskan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Selanjutnya, dari Pemda diteruskan kepada guru. 

"Untuk tahun ini pemerintah alokasikan insentif bagi guru non PNS sebesar Rp 396 Milliar," ujar Pranata yang Beritapns.com kutip dari Sekolahdasar.net (26/04/16).

Meskipun demikian, dikatakan Pranata, pada tahun depan yaitu 2017 nilai anggaran tersebut dapat bertambah. Hal ini mengingat jumlah guru non PNS yang cukup banyak. 

Menurut Pranata, kriteria guru yang berhak menerima insentif adalah mereka yang belum menerima TPG, memiliki masa kerja yang cukup lama, jumlah jam mengajar memenuhi persyaratan dan lainnya.

Khusus mengenai masa kerja, Pranata mengatakan itu tergantung dari Pemda sebagai instansi yang mengajukan nama guru.


Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk Guru yang mau mendapatkan Insentif.
Read More

About

S.U.N adalah Smart Update News dimana Kumpulan informasi teknologi ter-Update

Page Views

Blog Archive

Designed By S.U.N