Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Mei 2016

Peraturan Baru Kemendikbud, Guru Yang Ijazahnya Tidak Linier Dengan Mata Pelajaran,Tidak Bisa Lulus Sertifikasi

Peraturan Baru yang dirasa oleh Guru sangat memberatkan yaitu terkait kebijakan Baru yang dikeluarkan oleh pihak Kemendikbud terkait sertifikasi Guru 2016.

Guru yang ijazahnya tidak linier dengan mata pelajaran yang diampunya tidak bisa lulus sertifikasi 2016?

Ratusan guru Kota Pontianak terancam tak lulus sertifikasi jika kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait linieritas ijazah benar-benar diterapkan. Kabar itu menimbulkan pro kontra di dunia pendidikan, apalagi bagi guru yang memiliki ijazah tidak linier dengan mata pelajaran yang diampunya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak Mulyadi mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan rencananya membuat aturan baru sertifikasi guru. Salah satu aturan tersebut tentang linieritas ijazah. “Jika benar diberlakukan akan jadi masalah. Bukan di Pontianak saja, namun seluruh Indonesia. Saya berharap kebijakan ini tidak diberlakukan. Kami sudah menyampaikan saran dan pandangan ke pusat. Mudah-mudahan ada reaksi dari pusat,” ucapnya kepada Pontianak Post, belum lama ini.

Sistem linieritas rencana akan diberlakukan tahun ini. Di tahun sebelumnya linieritas ijazah tidak termasuk syarat lolos sertifikasi. Kebijakan ini akan memberatkan guru dengan ijazah tak linier, apabila kebijakan ini sampai terjadi.

Menurut Mulyadi, harusnya pemerintah pusat menyiapkan langkah-langkah ke depan jika kenyataan putusan ini diberlakukan. Jika tidak ada solusi akan berdampak pada guru yang ijazahnya tak linier. “Kami tidak bisa menyalahkan guru karena tidak linier, karena seleksi sertifikasi yang telah berjalan dulu tak mempermasalahkan soal linieritas! Kalau sekarang tidak boleh, pusat harus ada kebijakan awal sebagai antisipasi dari dampak tersebut,” jelas Mulyadi.Lebih dalam, jumlah guru dengan ijazah tak linier yang sedang menunggu sertifikasi jumlahnya ratusan. Meski belum mendapat data pasti, ia tetap mengkhawatirkan kebijakan ini. Yang lalu jika satu rumpun masih boleh, sekarang tidak boleh lagi. “Contohnya, jika mengajar PPKN bisa saja ke Budi Pekerti. Kalau sekarang tidak bisa harus linier sesuai dengan latar belakang pendidikannya,”
ungkapnya.

Beberapa tahun lalu tambahnya, insinyur atau jurusan  bukan keguruan bisa jadi guru jika memiliki akta empat. Tentu jika dilihat ijazahnya mereka tidak linier. Mestinya pemerintah telah menyiapkan solusi dari dampak yang ditimbulkan ke depan. Tak sedikit guru dengan ijazah tak linier menunggu sertifikasi, bahkan ada beberapa guru yang sudah sertifikasi kini diputus karena ijazahnya tak linier. “Tentu ini merugikan guru. Pemerintah pusat harus cari solusinya,” timpalnya.

Salah satu guru yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, linieritas ijazah untuk pendaftaran sertifikasi penting. Linieritas untuk meningkatkan profesionalitas kerja sesuai bidangnya masing-masing. Namun dengan catatan, yang sudah lulus sertifikasi tetap dilanjutkan dengan melihat pengabdian dan pengalamannya selama mengajar. “Jika masa kerja lebih 10 tahun dan umurnya 40 ke atas bisa jadi pertimbangan untuk masuk daftar sertifikasi, mesti ijazahnya tak linier,” ucapnya.

Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ada sisi positif dan negatif. Saat ini minat masyarakat jadi guru tinggi. “Bukan berarti saya tidak setuju dengan kebijakan ini, namun kasihan mahasiswa yangbenar-benar mengambil jurusan keguruan namun justru diisi tenaga guru yang ijazahnya tidak linier,” terangnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zar'in mengatakan, secara pribadi ia tak menyetujui kebijakan pusat soal linieritas ijazah sebagai syarat sertifikasi. Menurut Zarin, lebih baik kebijakan yang sudah ada tetap dijalankan, dan jangan dirubah. “Jika aturan selalu di ubah tambah kacau. Intinya bagi mereka yang sudah sertifikasi harus meningkatkan kinerjanya,” terang politisi Partai Nasdem itu.
(Sumber : pontianakpost.com)

Demikian informasi mengenai Linieritas Ijazah guru yang tidak bisa lulus sertifikasi diatas kami sampaikan.


Read More

Minggu, 01 Mei 2016

Penting! Proses Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta Sergur 2016 Sampai 15 Mei 2016


Assalamualaikum wr...wb
Salam sejahtera buat kita semua.

Info yang kami sampaikan kali ini terkait verifikasi dan validasi data calon sergur 2016 diperpanjang sampai 15 Mei 2016 karena beberapa hal yang dapat dibaca di surat edaran dibawah ini:

Kabar gembira bagi seluruh Rekan yang telah terjaring menjadi calon peserta sertifikasi guru di tahun 2016 ini dikarenakan harapan akan adanya pembiayaan dalam penyelenggaraan sertifikasi guru tidak dibiayai secara mandiri akan tetapi tetap dibiayai dari pemerintah seperti periode sebelumnya menjadi kenyataan.

Sehubungan dengan hal tersebut, secara resmi, Ditjen GTK telah mengirimkan surat resmi yang nomor 14501/B/GT/2016 tertanggal 1 April 2016.kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan Kepala LPMP se-Indonesia sebagai berikut :


Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Guru sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan bahwa guru adalah tenaga professional, pemerintah telah melaksanakan program sertifikasi guru untuk 1.638.240 guru.

Kondisi saat ini, masih terdapat guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sejumlah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Terhadap guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dimaksud, Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan. Penuntasan pelaksanaan proses sertifikasi, akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2019. Penentuan guru sebagai peserta sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.

Berkenaan dengan pelaksanaan penuntasan proses sertifikasi, kami mohon perkenan Bapak dan Ibu untuk melanjutkan melakukan verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi dan validasi data dimaksud dapat dilakukan sampai dengan 15 Mei 2016.
(Sumber: dadangjsn)

Demikian informasi yang kami sampaikan semoga ada mafaatnya!

Read More

Jumat, 22 April 2016

Guru Wajib Baca!!! PPGJ dihapus, Sergur Hanya Memakai Pola PLPG & Portofolio


Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat para guru di seluruh tanah air,

Kami mengupdate informasi terbaru yang wajib Bapak/Ibu Guru tahu karena pola sertifikasi guru PPGJ dengan Biaya mandiri resmi dihapus berdasarkan surat edaran dari Kemendikbud, dan hanya menggunakan Pola PLPG & Portofolio.

Bingung Bapak/Ibu?, Jangan bingung dengan adanya penghapusan ini maka resmi biaya sertifkasi ini di biaya oleh Pemerintah. Dan informasi ini kami dapatkan dari salah situs yang membahas sertifkasi guru secara detail dan Update.

Berdasarkan info dari rekan saya Rusli Asaf  operator dinas dari Kabupaten Buton Utara, dan Redi Ferianto (Dibawah Bendera Revolusi)  OPS dari Jakarta bahwa sergur PPGJ dihapus, artinya sergur 2016 ini semua peserta akan disertifikasi dengan PLPG dan Portofolio doank. Berikut ini infonya.

ppgj dihapus, sergur 2016 memakai PLPG dan portofolio
Kepada GTK di Tempat

Dipermaklumkan kepada Bapak/Ibu PTK tentang kebijakan baru yang dituangkan dalam Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG), bahwa Sertifikasi Guru Tahun 2016 HANYA melalui pola PORTOFOLIO dan PLPG tidak ada lagi melalui SG-PPG.

Prioritas penetapan peserta PLPG dikelompokan berdasarkan TMT pengangkatan sebagai guru yaitu:

1. Prioritas I: pengangkatan guru sebelum 31 Desember 2005
2. Prioritas II: pengangkatan guru setelah 31 Desember 2005

Kami permaklumkan pula bahwa untuk calon peserta PRIORITAS II masih mempersyaratkan hasil UKG 2015 yakni minimal 55.

Hal lain yang perlu kami permaklumkan kepada Bapak/Ibu PTK bahwa sesuaiKonferensi Pers Menteri Pendidikan dan Kebudayaan beberapa hari yang lalu bahwa pembiayaan menyangkut pelaksanaan PLPG menjadi tanggung jawab pemerintah.

Baca Juga:

Kabar Buruk Tunjangan Profesi Guru Terancam Tidak Bisa Dicairkan


Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat, dan mohon Bapak/Ibu sebarkan informasi ini.
Read More

Kamis, 21 April 2016

Kabar Buruk Tunjangan Profesi Guru Terancam Tidak Bisa Dicairkan


BERITAPNS.COM- Kabar tidak mengenakan Bagi guru yang tidak bisa mencairkan TPG triwullan Pertamanya karena beberapa alasan sebagai berikut:
Tunjangan Profesi  Guru (TPG) triwulan satu tahun anggaran 2016 belum bisa dicairkan, karena terkendala Petunjuk Teknis (Juknis).
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas), melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Rante Hatani.
Dikatakan Hatani, TPG belum bisa dicairkan karena Juknisnya belum diterima.


“Kita tak bisa menyalurkannya jika Juknis belum ada. Sebab, Juknis tersebut merupakan patokan dasar TPG, untuk mengikuti besaran gaji sesuai SK (Surat Keputusan) Dirjen tahun lalu, atau mengikuti besaran gaji sekarang ini. Pasalnya, di tahun 2016 ini ada kenaikkan gaji,” jelasnya, (20/04/16).
Diakui Hantani, kendala ini bukan saja dialami Kabupaten Bolsel, tetapi di seluruh daerah di Indonesia. Dijelaskannya, dalam beberapa tahun terkahir, aturan selalu berubah ubah. Dikhawatirkan, jangan sampai  terlanjur disalurkan kemudian besarannya berubah, dan tak sesuai Juknis.
“Kan itu nanti bisa jadi bumerang,” tandasnya.
Namun, penjelasan Hartani bertolak belakang dengan penjelasan Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) dalam surat edaran dengan nomor 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang pencairan dana.
Dijelaskan dalam surat edaran yang ditandatangani Dirjen GTK Sumarna Surapranata, memasuki tahun ajaran 2016/2017 pencairan dana melalui ADK tidak dapat digunakan lagi, sehingga pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik/Dapodikdasmen
Demikian informasi ini untuk menjadi permakluman untuk para Guru sekalian....

Sumber: https://bolmutpost.com/tunjangan-profesi-guru/2016/04/20/
Read More

Jumat, 15 April 2016

Alhamdulillah, Sudah Disepakati Bahwa Ada 555.467 Guru Dapat Sertifikasi Gratis!!!


BeritaPNS.com- Ini kepastian yang ditunggu-tunggu oleh para guru bahwa biaya sertifikasi guru murni dibiayai oleh pemerintah, Ada setengah juta orang Guru yang akan mendapat fasilitas sertifikasi Gratis dari pemerintah, selamat ya bapak/ibu guru.

Sebanyak 555.467 guru akan mendapat fasilitas sertifikasi gratis dari pemerintah. Hanya saja, guru-guru yang dibiayai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan guru dalam jabatan (guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005).

Selain itu juga guru yang diangkat dalam kurun 31 Desember 2005-31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang. Targetnya, pada 2019 semuanya diitargetkan sudah tersertifikasi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin (11/4) dan sudah disepakati Rabu (13/4) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.

“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta.

Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140 ribu guru yang mengikuti PLPG. Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD). 

UU tersebut menyatakan guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta punya kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sumber: jpnn.com

Demikian informasi yang kami bisa sampaikan kepada sobat sekalian mengenai Sertifikasi bagi setengah juta Guru akan ditanggung oleh pemerintah 
Read More

About

S.U.N adalah Smart Update News dimana Kumpulan informasi teknologi ter-Update

Page Views

Blog Archive

Designed By S.U.N