Aturan hukuman ini masih belum berlaku karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah Penggantu UU.
Hukuman tersebut baru saja di putuskan Presiden sendiri pada rapat terbatas (11/5/2016).
Di sejumlah negara, telah sejak lama membuat hukuman mati bagi pemerkosa, hukuman gantung, hukuman rajam, hingga di tembak mati. Inilah ke 5 negara yang menghukum berat pelaku pemerkosaan :
1. Arab Saudi : Dirajam (dilempar batu hingga ajal menjemput)
.- Arab Saudi merupakan negara dengan hukum syariat Islam-nya yang paling tegas. Sebagai negara tempat lahirnya Islam tentu hukum Isalam selalu di utamakan di negara ini.
Hukuman itu di lakukan oleh petugas dan masyarakat yang melihatnya hingga si pemerkosa mati
2.Iran : Dicambuk hingga mati.
.- Iran sangat tegas dalam menghukum pelaku kejahatan. Pemerkosa di nrgri Mullah ini akan dicambuk hingga mati. Hukuman ini lebih ngeri daripada di hukum gantung atu tembak.
Pasalnya pelaku pemerkosa yang di hukum cambuk akan mati secara perlahan-lahan dan merasakan kesakitan yang laur biasa.
3.Mesir : Hukuman Gantung.
.- Setelah di nyatakan bersalah pelaku akn di giring ke tiang gantungan.
Masyarakat pun bisa menyaksikan proses saat pelaku digantung hingga mati.
4.Uni Emirat arab : Tembak Mati
.- Pelaku pemerkosa kan di eksekusi mati di depan regu tembak.
Pelakunya hanya memiliki waktu bernafas selama 7 hari setelah vonis di jatuhkan.
5.Afganistan : Tembak Mati
.- Pelaku pemerkosa kan di eksekusi mati di depan regu tembak.
Jika tak ada kata Maaf atau Banding dalam waktu 4 hari pelaku akan di vonis mati.
Dengan kata lain pelaku hanya punya waktu 4 hari.
Nara Sumber : 24Berita.Com
Butuh Dana tambahan?? KLIK DI sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar