Jumat, 13 Mei 2016

Tegass!!Jusuf Kalla Saat Kunjungan Kerja Harus Melengkapi Dua Laporan

Tegass!!Jusuf Kalla Saat Kunjungan Kerja Harus Melengkapi Dua Laporan - Walpres Indonesia Jusuf Kalla mengungkapkan setiap pejabat negara yang melakukan kunjungan kerja ke mana pun harus membuat dua laporan yang menjadi bukti bahwa mereka benar-benar melakukan tugas tersebut. Menurut Jusuf Kalla seandainya dua laporan tersebut tak dibuat maka bisa jadi anggapan adanya kunjungan kerja fiktif benar adanya.

Ucapan Jusuf Kalla tersebut muncul saat adanya laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan bahwa di DPR RI ditemukan kunjungan kerja fiktif yang menghabiskan dana hingga kurang lebih Rp 900 miliar.
Laporan pertama yang disinggung Jusuf Kalla adalah laporan perjalanan. Laporan perjalanan tersebut berisi tentang apa yang dilakukan oleh sang anggota dewan di daerah asalnya, mungkin bisa juga bertemu dengan bupati setempat, dan kalau bisa dilampirkan juga foto saat pertemuan.
"Katakanlah dia kembali ke daerah lalu menemui bupati, meninjau dan bertemu dengan masyarakat, atau ada foto bertemu dengan masyarakat," kata Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden Indonesia, Jumat (13/5).


Laporan kedua adalah hasil dari kunjungan kerja tersebut yang merupakan bagian penting karena berdasarkan hasil itulah bisa diketahui apa yang didapat oleh sang anggota dewan selama melakukan kunjungan kerja.
Namun begitu, berdasarkan laporan yang dikeluarkan BPK, yang melakukan kunjungan kerja ke daerah bukanlah sang anggota dewan melainkan staf khususnya. Hal tersebutlah yang akhirnya bisa merusak aturan mengenai kunjungan kerja sendiri.

Jusuf Kalla menilai sebenarnya esensi dari kunjungan kerja bukan hanya soal laporan melainkan proses pertemuan antara anggota dewan dengan masyarakat selaku konstituen. Jika yang bertemu konstituen hanya sebatas staf khusus maka hubungan antara anggota dewan dan para pemilihnya tak akan terjaga dengan baik.

Namun sekali lagi, Jusuf Kalla menegaskan dua laporan yang sebelumnya dia singgung tak kalah penting karena itu akan berhubungan dengan pertanggungjawaban dan anggaran yang dikeluarkan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Jadi kalau (sang anggota dewan) tak memenuhi laporan itu maka harus mendapatkan sanksi baik dari fraksi atau dari DPR RI sendiri," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya BPK disebut menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp945,465 miliar dari kunjungan kerja perseorangan anggota DPR. Fakta itu terungkap melalui surat Fraksi PDI Perjuangan kepada anggotanya yang beredar di kalangan awak media.

Surat bernomor 104/F-PDIP/DPR-RI/V/2016 tersebut, merupakan tindaklanjut dari surat Sekretariat Jenderal DPR RI kepada semua fraksi partai di parlemen, yang meragukan keterjadian kunjungan kerja perseorangan anggota dewan, dalam melaksanakan tugasnya.
"BPK melakukan audit dan melakukan uji sampling. Ternyata ada laporan yang tidak memenuhi persyaratan," kata Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno.

Hendrawan menjelaskan, pelaporan yang tidak memenuhi syarat, sulit diverifikasi, dan diidentifikasi kebenarannya. Karena, kata dia, kunjungan yang dilakukan anggota dewan akan sulit dibuktikan.
Selama ini, menurutnya, sejumlah anggota dewan seringkali tidak serius dalam laporan kunjungan kerja. Dia mencontohkan, penggunaan foto kegiatan yang berulang kali dan dimuat dalam laporan.


Sumber : 24Berita.Com

Nara Sumber : CNN.Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

S.U.N adalah Smart Update News dimana Kumpulan informasi teknologi ter-Update

Page Views

Blog Archive

Designed By S.U.N